Tasman menyatakan bahwa kebijakan rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yang menargetkan penyelesaian persoalan tenaga honorer pada akhir 2025.
“Ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan penataan tenaga non-ASN secara adil dan terukur,” ujar Tasman.
Ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu instrumen untuk memprioritaskan tenaga honorer berdasarkan rekam jejak pengabdian dan partisipasi dalam seleksi sebelumnya.
“Kami mendukung program ini, namun pelaksanaannya harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Proses seleksi harus benar-benar ketat,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!