Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Komisi I Minta BKPSDM Ternate Selektif dan Transparan

Tasman menyatakan bahwa kebijakan rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yang menargetkan penyelesaian persoalan tenaga honorer pada akhir 2025.

“Ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan penataan tenaga non-ASN secara adil dan terukur,” ujar Tasman.

Ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu instrumen untuk memprioritaskan tenaga honorer berdasarkan rekam jejak pengabdian dan partisipasi dalam seleksi sebelumnya.

BACA JUGA  Pemuda Muhammadiyah Haltim Nilai Dishub Keliru Naikkan Tarif Angkutan

“Kami mendukung program ini, namun pelaksanaannya harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Proses seleksi harus benar-benar ketat,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah