“Sebenarnya ini bukan soal apakah dikelola pemerintah atau pihak ketiga, tetapi izin operasionalnya. Insinerator untuk limbah medis wajib memiliki izin resmi karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa limbah medis memerlukan penanganan khusus karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Karena itu, pengoperasian insinerator hanya bisa dilakukan setelah seluruh aspek perizinan dipenuhi.
“Jadi, ini murni persoalan izin. Kalau sudah selesai pengurusannya, insinerator bisa langsung dioperasikan kembali,” tandas Rizal.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2025, Rizal sempat menyatakan bahwa insinerator tersebut berada di dalam kawasan yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak diperlukan izin baru.
Namun, pernyataan terbaru dari Sekda memperjelas bahwa izin operasional tetap menjadi syarat mutlak untuk mengaktifkan kembali fasilitas pemusnahan limbah medis tersebut. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!