Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate akhirnya mengakui bahwa polemik pengoperasian insinerator limbah medis di kawasan TPA Buku Deru-Deru disebabkan oleh belum lengkapnya izin operasional.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menutup sementara operasional insinerator tersebut.
Akibat penutupan itu, limbah medis dilaporkan mulai menumpuk di sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Kota Ternate. Rizal mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan DLH guna mencari solusi agar insinerator tetap dapat difungsikan, meski di tengah persoalan perizinan.
“Tinggal dikaji dan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung, sehingga ketika insinerator dioperasikan kembali, semuanya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Rizal saat ditemui di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (2/9/2025).
Menanggapi usulan Kepala DLH, M. Syafei, agar pengelolaan insinerator diserahkan kepada pihak ketiga, Rizal menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada siapa yang mengelola, tetapi pada aspek legalitas pengoperasian fasilitas tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!