Ketika ditanya tentang rencana untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Sekda yang baru jika diperlukan, Gubernur menjelaskan bahwa siapapun itu harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Yang jelas, siapapun itu harus mengikuti SOP yang ada,” ungkapannya.
Sekadar informasi, masa jabatan Samsudin A. Kadir sebagai Sekda telah berlangsung lebih dari lima tahun. Meski sudah dievaluasi oleh Mendagri, keputusan resmi dari Gubernur mengenai status jabatan Sekda masih belum diumumkan.
Samsudin A. Kadir sendiri dilantik sebagai Sekda pada era kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Al. Yasin Ali periode 2019-2024. Di sisi lain, ia juga pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Maluku Utara selama delapan bulan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!