Ia juga menjelaskan bahwa keterbatasan kuota pada formasi tahap pertama menjadi salah satu alasan mengapa tidak semua peserta tahap dua dapat langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara menyeluruh. Jadi proses pengangkatan tahap dua ini tidak akan melalui tes ulang, karena memang tujuannya untuk mengakomodasi semua honorer yang belum terserap,” tuturnya.
Lebih lanjut, Basirun mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI, khususnya Komisi II, yang menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian status tenaga honorer secara nasional.
“Bagi rekan-rekan yang belum masuk dalam formasi penuh waktu saat ini, tidak perlu berkecil hati. Semua akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu pada periode Oktober–Desember tanpa tes tambahan,” tandasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!