Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh peserta yang belum berhasil masuk dalam formasi PPPK penuh waktu pada tahap ini tetap akan mendapatkan penempatan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat daring yang digelar sebelumnya.
“Bagi peserta yang belum masuk dalam formasi PPPK penuh waktu pada tahap dua, akan diproses untuk pengangkatan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga honorer secara nasional,” jelasnya.
Basirun merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang mengatur bahwa peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun belum mengisi kebutuhan formasi, dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu terlebih dahulu.
“Status paruh waktu ini sifatnya sementara. Setelah masa transisi, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu mulai Oktober hingga Desember 2025,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!