Soal Pergeseran Anggaran, Pemprov Malut Gunakan Kepres Sebagai ‘Salawaku’

Keputusan ini memicu kritik dari DPRD yang merasa Pemprov Malut telah mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi kritik tersebut, Samsuddin berpendapat bahwa Inpres serta surat edaran merupakan dasar hukum bagi Pemprov Malut untuk melakukan pergeseran anggaran tersebut.

“Kalau tidak ada Inpres dan edaran, hal ini tidak boleh dilakukan. Namun, dengan adanya instruksi dan edaran, maka hal ini diperbolehkan, hanya khusus untuk 12 dinas tersebut,” tutupnya. (RFJ/Red)

BACA JUGA  100 Hari Kerja Walikota Ternate, Warga Ngade Masih Keluhkan Penanganan Sampah

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah