Lebih jauh lagi, Samsuddin menjelaskan bahwa pergeseran anggaran tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pergeseran kali ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran terkait.
“Sesuai ketentuan dalam Inpres No 1 Tahun 2025, kepala daerah diperbolehkan merasionalkan kegiatan-kegiatan yang outputnya tidak terlalu mendesak,” paparnya.
Namun ia menekankan bahwa peralihan ke tahap keempat dan kelima ini hanya berlaku untuk 12 OPD, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
“Jadi, saat ini kegiatan baru hanya dapat dilakukan di 12 dinas tersebut; dinas lainnya belum bisa melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!