Saat ditanya kapan peralihan dokumen tersebut akan diserahkan ke DPRD Malut, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah Gubernur.
Menurutnya, setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun, langkah berikutnya adalah membuat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS), yang kemudian akan diserahkan kepada DPRD untuk melakukan kesepakatan.
“Kalau dokumen pergeseran kelima itu, teknisnya bisa ditanyakan langsung ke Bappeda karena mereka yang menyusunnya. Bappeda juga memiliki banyak pekerjaan lain, seperti menyusun RPJMD dan dokumen APBD-P. Namun, kami berharap siklus anggaran tetap harus berjalan,” ujar Sekda.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!