Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU harus melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa. Oleh karena itu, koordinasi dan proses administratif masih terus dilakukan. “Proses ini akan kami sampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti. Yang jelas, kami berupaya agar PSU dapat segera dijalankan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sebelumnya, sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tujuh desa di Pulau Morotai dan berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Mahkamah Agung. Dari tujuh desa tersebut, lima kepala desa telah resmi dilantik, yakni Kepala Desa Sangowo Timur, Loleo Jaya, Ngele-Ngele Kecil, Cio Gerong, dan Cempaka.
Namun, Desa Sabala dan Seseli Jaya belum dapat melanjutkan ke tahap pelantikan karena amar putusan PTUN mewajibkan pelaksanaan PSU. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!