Kini, setelah proses penyelidikan yang panjang, status proyek pasar Tuwokona telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Kombes Pol. Asri Efendi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dalam jumpa pers pada Sabtu, 7 Juni 2025, mengatakan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek ini yang mencapai Rp 4.190.139.842.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan korupsi ini, seiring dengan penguatan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh penyidik
Kasus ini menyoroti bagaimana pengelolaan proyek publik yang buruk dapat mengarah pada pemborosan anggaran dan kegagalan dalam memenuhi harapan masyarakat. Dengan adanya langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan proyek-proyek serupa di wilayah Maluku Utara. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!