Ia menjelaskan bahwa BPJS belum mengetahui pasti jumlah tunggakan yang akan dibayarkan, karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Pemkot belum diterbitkan.
“Pembayaran direncanakan dari Maret hingga September, tetapi total angkanya belum kami ketahui karena SP2D-nya belum kami terima,” jelas Nurnisa.
Meski tunggakan ini tidak sampai menghambat operasional BPJS secara signifikan, ia menekankan bahwa Pemkot perlu segera menyelesaikan kewajibannya. “Tunggakan ini sudah berlangsung cukup lama, sejak 2022. Kami harap ada penyelesaian di tahun ini,” tegasnya.
Ia berharap agar Pemkot Ternate segera memberikan kejelasan terkait waktu pelunasan tunggakan. “Selama PKS masih berlaku dan komitmen belum dicabut, maka pelayanan tetap kami jalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Ternate menunggak utang BPJS kesehatan sebesar Rp 17,5 miliar. Utang ini merupakan akumulasi dari tahun 2022. Tunggakan itu terdiri dari Rp 117 juta di tahun 2022 dan iuran yang belum dibayar dari September hingga Desember 2023, serta sebagian yang ditunggak hingga tahun 2024. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!