Muksin lantas membantah klaim Ketua DPRD Malut mengenai LHP yang belum diterimanya. Menurutnya, LHP dari BPK telah diserahkan pada saat Paripurna bersama BPK pada 4 Juni 2025. “Kalau dokumen sudah diserahkan waktu paripurna LHP bersama BPK pada tanggal 4 Juni 2025 kemarin,” tegas Muksin.
Ia juga menambahkan bahwa tugas Panja adalah mengungkapkan LHP dari BPK terhadap pemerintah daerah. “Tugas Panja DPRD ini bakal melakukan tindak tindak lanjut LHP dari BPK terhadap Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Kaitannya dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemprov Malut 2024 dari BPK, Muksin menyatakan bahwa tim Panja DPRD Malut akan menindaklanjuti laporan BPK secara serius guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Panja ini bertugas untuk memastikan bahwa temuan dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK ditindaklanjuti secara serius dan efektif oleh Pemda, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Muksin. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!