Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai unsur-unsur konkret yang menjadi dasar peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, Asry belum bisa memberikan penjelasan terperinci. Ketika wartawan juga meminta informasi mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa dan identitas mereka, Ia tidak merespons pertanyaan tersebut.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Ngele-Lede (Rabat Beton) ini dikerjakan pada 2022 dengan menggunakan anggaran APBD induk 2022 Pemda Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 16 miliar lebih.
Berdasarkan LHP BPK perwakilan Maluku Utara, ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp 13 miliar lebih dari total anggaran Rp 16 miliar lebih tersebut. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!