Atas dasar Inpres No. 1 dan KMK 29 dimaksud, lanjut Azis, kemudian terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Dimana pada surat edaran tersebut juga telah secara jelas menunya, yakni meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD Tahun 2025 sebagai berikut :
- Membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian,studi banding,percetakan,publikasi, dan seminar/FGD.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
- Lebih selektif dalam memberikan Hibah.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari TKD.
“Berdasarkan uraian menu di atas, maka yang jadi pertanyaan adalah apa penyebab terjadinya keterlambatan proses efisiensi yang dilakukan oleh eksekutif sehingga sampai saat ini DPRD juga belum mengetahui informasi terkait apa saja yang di efisiensi?,” tanya Azis.
Lanjutnya, selain itu perlu diketahui bahwa bilamana kebijakan efisiensi ini terus mengalami keterlambatan, maka dapat dipastikan akan berpengaruh pada penyaluran TKD. Misalnya untuk DAK Fisik yang batas penyaluran tahap I pada bulan juni/juli jika tidak segera diselesaikan efisiensinya maka berakibat pada gagal salur. Begitu juga dengan DAU.
Menurut Azis, prinsipnya semakin tertunda proses efisiensi yang dilakukan oleh eksekutif maka akan berpengaruh pada berbagai aspek, terutama pada pemenuhan syarat salur pada dana yang bersumber dari TKD. “Oleh karenanya, hemat saya tidak ada pilihan lain, selain DPRD mengoptimalkan fungsi-fungsi yang diberikan kepadanya untuk segera memastikan sejauh mana proses efisiensi yang dilakukan dan apakah memenuhi kaidah-kaidah yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. Jika tidak, maka dipastikan pemprov akan menghadapi permasalahan kedepannya berkaitan belanja pembangunan, terutama yang bersumber dari TKD,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!