Akademisi Soroti Efisiensi Ala Gubernur Sherly, Minta DPRD Malut Bertindak

Azis menuturkan, kebijakan efisiensi ini pada dasarnya adalah pekerjaan teknis, dimana menunya telah ditentukan oleh regulasi, sehingga bisa dilakukan dengan berpedoman pada menu yang telah disediakan oleh regulasi. 

Jika ditinjau secara normatif, kebijakan efisiensi ini merupakan implikasi dari arahan presiden pada sidang kabinet pada 6 November 2024 lalu, dan penyerahan DIPA 2025 pada tanggal 10 Desember 2024 bahwa sebagian alokasi TKD 2025 untuk infrastruktur akan direview oleh presiden, agar pusat maupun daerah menggunakan anggaran secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif demi kepentingan masyarakat. 

Tindak lanjut dari arahan presiden tersebut, maka terbitlah Perpres No. 201 tahun 2024 tentang rincian APBN tahun 2025 (Pasal 5) yakni berkaitan dengan sebagian  TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur dilakukan pencadangan dengan besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BACA JUGA  Triwulan I 2026, PAD Halteng Capai Rp 130 Miliar: Ketergantungan pada Tambang Masih Tinggi

Atas dasar itu maka terbitlah Inpres No. 1 tahun 2025 dengan penghematan K/L sebesar RP.256,1 T atau setara dengan 22,1 persen dari total belanja K/L dan Pencadangan TKD  sebesar RP 50,6 T atau setara 5,5 persen dari total TKD.  Atas dasar itu pula, sambung Azis, maka terbitlah KMK 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian pagu TKD, dimana total pencadangan regional Malut sebesar Rp 771,97 miliar yang bersumber dari pencadangan DAU Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 401,84 miliar dan DAK Fisik sebesar Rp 370,13 miliar. Khusus untuk pemda Provinsi Maluku Utara mendapatkan pencadangan TKD kurang lebih sebesar Rp 245 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kurang lebih sebesar Rp 87.423 miliar dan 157 844 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

BACA JUGA  Hari Kedua Pencarian, 3 Korban Banjir Bandang Rua Belum Ditemukan

“Pada DAK Fisik menu yang dicadangkan juga telah diatur, begitu juga dengan menu pencadangan DAU adalah pada alokasi DAU Spesifik Grant Bidang PU,” sambungnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah