Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Maluku Utara tiga periode ini menyatakan bahwa DPRD tidak boleh hanya mengandalkan rapat dan respons pimpinan. “Saya melihat kecenderungan DPRD adalah merespon secara individu tetapi tidak secara formal kelembagaan. Tidak ada gunanya informasi tersebut diberitakan media jika secara institusi DPRD tidak pernah membahas dan memutuskan sikap secara resmi,” kritik Ishak.
Ketika ditanyakan tentang langkah politik DPRD jika terdapat dugaan penyimpangan, Ishak menegaskan bahwa jika ada indikasi nyata, maka hukumnya wajib untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum atau APH. Oleh karena itu, keputusan DPRD sangat diperlukan sebagai dokumen awal yang cukup (alat bukti petunjuk menurut KUHAP).
“Tinggal cari satu alat bukti lagi berupa keterangan saksi. Jika sudah ada minimal dua alat bukti, maka sudah cukup untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!