Muksin mengemukakan, menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa kewenangan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga dikembalikan ke daerah. Olehnya itu, pengelolaan sampah di Provinsi hanya bisa ditempuh melalui koordinasi antara Dinas DLH Provinsi dan DLH Kota Tidore Kepulauan.
“Mengingat status hukumnya Sofifi masih melekat pada Kota Tidore Kepulauan, maka DLH segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tidore, agar ada pelimpahan kewenangan terkait pengolahan sampah dari Pemerintah Tidore ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini DLH untuk mengelola sampah di seputaran ibukota Provinsi,” ujarnya.
Politikus PKB Maluku Utara ini juga menyoroti terkait debit sampah rumah tangga yang dihasilkan per hari di ibu Kota Provinsi hingga mencapai 12 ton, sehingga ia menghimbau agar jangan memunculkan ego sektoral yang nantinya akan berdampak terhadap debit sampah yang akan menjadi kenaikan jika dibiarkan.“Kalau masing-masing ego sektoral tidak akan selesai, kalau dari Tidore tidak mau angkut, DLH Provinsi juga tidak mau angkut, maka debit sampah juga akan semakin bertambah per hari,” tandasnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!