Farha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan berbagai kegiatan gabungan dengan Samsat untuk menangani masalah ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa penggunaan plat luar wilayah sebenarnya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
“Ini lebih berkaitan dengan administrasi ke Samsat. Jadi, himbauan terkait penggunaan plat polisi dari luar Maluku Utara seharusnya berasal dari pihak Samsat,” tambahnya.
Diketahui, plat polisi dengan kode DG adalah representasi dari kendaraan yang terdaftar di Maluku Utara, mencakup 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Sayangnya, banyak kendaraan yang menggunakan plat dari luar provinsi, terutama mobil dengan plat DB yang berasal dari Sulawesi Utara. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pembayaran pajak dan memberikan dampak negatif bagi pendapatan daerah.
Meskipun jumlah kendaraan dengan plat luar wilayah terus meningkat, hingga kini belum ada tindakan penertiban dari pihak Samsat. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!