Kendaraan Berplat Luar Marak Beroperasi di Ternate

Farha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan berbagai kegiatan gabungan dengan Samsat untuk menangani masalah ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa penggunaan plat luar wilayah sebenarnya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

“Ini lebih berkaitan dengan administrasi ke Samsat. Jadi, himbauan terkait penggunaan plat polisi dari luar Maluku Utara seharusnya berasal dari pihak Samsat,” tambahnya.

BACA JUGA  Rombongan Komisi I DPRD Malut Temui Walikota Tikep Bahas Lahan Dermaga

Diketahui, plat polisi dengan kode DG adalah representasi dari kendaraan yang terdaftar di Maluku Utara, mencakup 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Sayangnya, banyak kendaraan yang menggunakan plat dari luar provinsi, terutama mobil dengan plat DB yang berasal dari Sulawesi Utara. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pembayaran pajak dan memberikan dampak negatif bagi pendapatan daerah.

BACA JUGA  Bupati Tinggalkan Daerah, Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Taliabu Angkat Bicara

Meskipun jumlah kendaraan dengan plat luar wilayah terus meningkat, hingga kini belum ada tindakan penertiban dari pihak Samsat. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah