Ternate, Maluku Utara – Belakangan ini, keberadaan kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan plat polisi dengan kode dari luar wilayah Provinsi Maluku Utara semakin marak di Kota Ternate.
Fenomena ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi kerugian bagi daerah setempat. Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut yang seharusnya membayar pajak di Kota Ternate atau secara umum di Maluku Utara, justru tidak memberikan kontribusi pajak yang diperlukan.
Menanggapi situasi ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ternate, AKP Farha, menyatakan bahwa penertiban terhadap kendaraan dengan plat luar wilayah akan dilakukan bersama dengan pihak Samsat Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penertiban plat polisi dari luar wilayah, kita bekerja sama dengan pihak Samsat,” ujar Farha saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (7/5/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








