Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga meringkus dua pelaku lain, yakni DA alias Ai dan RK alias Rahmat. Keduanya di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu sachet plastik berisi narkoba jenis blue ice seberat 0,60 gram.
Adnan belum dapat memastikan apakah AJ, DA, dan RK terlibat dalam satu jaringan pengedar atau tidak. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk teknis penyidikan, kami tidak bisa sampaikan secara rinci,” ungkapnya.
Ketiga tersangka, yaitu AJ, DA, dan RK, kini telah ditahan. AJ dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara DA dan RK dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!