Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rahmat Sandy Ela Sabtu, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Kejari juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna mengungkap potensi kerugian negara.
“BPKP akan kami libatkan untuk melakukan audit investigatif. Setelah hasil audit keluar, kami akan lanjutkan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasi Pidsus Rahmat Sandy Ela Sabtu menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan selama sepekan ke depan. Ia juga menyebutkan bahwa tim kejaksaan akan menggandeng ahli dari Politeknik Negeri Manado dalam proses penanganan kasus ini.
Diketahui, proyek pembangunan Islamic Center Halmahera Tengah, sempat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut menggunakan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.469.009.200. Proyek ini dikerjakan oleh rekanan CV Santosa Star dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!