Lebih lanjut, Suratman juga menyoroti indikasi bahwa anggaran infrastruktur 2024 sebesar Rp 44 miliar, kemungkinan besar digunakan untuk membayar pekerjaan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2023. Ia menekankan pentingnya memastikan apakah dana DAK 2023 benar-benar masuk ke kas daerah secara utuh atau tidak.
“DAK 2023 tidak sepenuhnya direalisasi, sementara DAU (Dana Alokasi Umum) 2024 digunakan untuk membiayai pekerjaan fisik tahun sebelumnya. Kami akan menyelidiki hal ini secara detail, karena ini merugikan perkembangan pendidikan di daerah kita,” tegasnya.
Suratman juga memahami kejelasan pembayaran kepada seluruh kelompok kerja yang terlibat. “Apakah semua kelompok kerja tidak bisa atau tidak? Kesimpulannya tidak, karena masih ada bukti pembayaran menggunakan DAU 2024,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!