Sementara itu, Pjs Kepala Desa Sangowo Barat, Malik Ali, menyebut bahwa gaji di desanya baru dicairkan dua bulan, yakni Januari dan Februari. Sedangkan Maret dan April masih dalam proses evaluasi keuangan desa.
“Gaji tetap dibayar, hanya saja dicairkan setelah proses evaluasi selesai. Gaji dari DD bisa cair tiga bulan, sementara dari Alokasi Dana Desa (ADD) baru dicairkan dua bulan,” jelasnya.
Malik menyebut bahwa gaji pemerintah desa bersumber dari dua anggaran berbeda, yakni DD dan ADD, dan keduanya tetap akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!