Bobong, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang (PSU) serta penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (07/04/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU resmi tetapkan pasangan calon Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Pulau Taliabu.
Berikut penetapan perolehan suara dari akumulasi hasil Pilkada 27 November 2024 dan PSU 9 TPS pada 5 April 2025 untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
- Paslon nomor urut 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir, 15.068 suara.
- Paslon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, 14.202 suara
- Paslon nomor urut tiga Abidin Jaba dan Dedi Mirzan, 5.610 suara.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan KPU merupakan akumulasi data dari 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 120 TPS yang sebelumnya tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Taliabu, total partisipasi suara yang masuk berjumlah 35.503 suara, terdiri dari, suara sah 34.880 dan suara tidak sah 623.
Dengan begitu, selisih suara antara paslon nomor urut 01 Sashabila Mus-La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak dengan paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi adalah 866 suara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!