Meski selisih 250 suara di PSU 9 TPS, namun paslon Sasha-Yasir memenangi Pilkada Pulau Taliabu dengan saldo sisa suara pada pemilihan 27 November 2024 lalu sebanyak 1.105 suara.
Saldo sisa suara ini adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PHPU Pilkada Pulau Taliabu pada Senin, 24 Februari 2025 lalu dengan putusan nomor 267 /PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang tersebut MK memerintahkan KPU Pulau Taliabu selaku termohon untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu yang diberikan selama 45 hari sejak diputuskan.
Diketahui, sesuai pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Taliabu tahun 2024 pada Juli 2024 lalu oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu, pasangan calon nomor urut 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir unggul dengan perolehan suara 14.769 suara atau 41,66 persen, disusul paslon nomor urut 02 citra Puspasari Mus La Utu Ahmadi dengan perolehan suara 13.546 atau 38,21 persen. Sementara paslon nomor urut 03 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan meraih 6.438 suara atau hanya sebesar 18,6 persen suara.
Adapun data jumlah suara sah pada TPS yang tidak dibatalkan oleh MK, maka Paslon 01 Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir memiliki 13.573 suara, sementara Paslon 02 lebih kecil atau hanya di angka 12.468 suara.
Dari selisih suara sah pada TPS yg tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saldo awal Paslon nomor Urut 01 Sashabila Mus-La Ode Yasir.sebelum PSU yaitu 1.105 suara, sedangkan paslon 02 Citra-Utu nol suara.
Jika hasil PSU ditambah dengan saldo suara pada Pilkada 27 November 2024 lalu maka perolehan paslon Sashabila Mus-La Ode Yasir, masih jauh unggul dari pasangan Citra Utu yang hanya mendapatkan 1.753 suara saja minus saldo suara pada Pilkada 27 November 2024. Di mana saldo suara Sasha-Yasir pada Pilkada 27 November 2024 sebanyak 1.105 suara ditambah hasil PSU 5 April 2025 sebanyak 1.503 maka totalnya sebanyak 2.608 suara. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!