Berdasarkan hal itu Supriadi dan Kadafik menegaskan, dalam waktu dekat apabila tidak ada kepastian hukum maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Polres Ternate dan ke Polda Maluku Utara termasuk para penyelidik Polsek Ternate Utara yang menangani kasus ini.
“Kit akan laporkan ke Polres Ternate dan ke Polda Malut untuk mengevaluasi kinerja penyelidik Polsek Ternate Utara, kami juga akan menyurat ke wasidik, tembusan ke Propam, kemudian ke Bidkum dan Irwasda untuk meminta kepastian terkait perkara tersebut,” tegas kuasa hukum korban.
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Andi mendapat perlakuan tidak terpuji oleh sekelompok pemuda di Kelurahan Kampung Makassar, Ternate Utara pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 5 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu Andi sedang melewati depan penginapan Ampera dengan sepeda motornya tetiba dihadang sekelompok pemuda. Dia lalu dikeroyok sehingga mengalami luka lebam di wajahnya. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Ternate Utara. Sedikitnya ada 6 orang saksi telah diperiksa termasuk terduga pelaku dan korban. Namun sejauh ini kasus tersebut mengendap di meja polisi. (RM/Red)