Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan setiap perkembangan akan diinformasikan kepada pihak pelapor. “Saya pastikan proses hukum tetap berjalan dan setiap perkembangan penyelidikan, penyelidik akan menyampaikan hasil perkembangan (SP2HP) ke pelapor,” tutupnya.
Di sisi lain, Kadafik Sainur, Pendamping Hukum (PH) korban, menyatakan keprihatinannya terhadap kelambanan proses hukum ini. Ia menyatakan bahwa pada awalnya, pelaku dan keluarganya datang ke Polsek Ternate Utara dan mengakui perbuatannya. Namun, menurut Sainur, tidak ada berita acara yang dibuat terkait pengakuan tersebut dan hal itu tidak dijadikan sebagai rujukan. “Ketiga pelaku sudah datang dan mengakui sendiri perbuatannya, namun berita acara tidak dibuat dan tidak ada penegasan oleh kanit,” ujarnya.
PH korban pun menilai bahwa penyelidik Polsek Ternate Utara tidak serius dalam menangani kasus ini. (RM/Red2)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!