Lanjut Wandi, berdasarkan PMK 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada ASN tahun 2025 dijelaskan dalam pasal 24 dan 25 bahwa bagi PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan THR dan Gaji k3-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.
“PPPK Angkatan 2024 Kabupaten Pulau Taliabu itu jika mengacu pada TMT bulan Mei 2024 maka dong belum genap satu tahun, Formula hitungannya adalah Lama bekerja (9 bulan) / 12 bulan dikali penghasilan 1 bulan,” terang Wandi.
Kemudian terkait perbedaan nilai dari masing-masing penerima hal tersebut berdasarkan data tanggungan. “Lalu ada selisih lain itu karena ada yang masih bujang, ada yang sudah nikah, belum ada anak dan sudah anak 1 dan anak 2, itu pasti beda nilainya. Seperti itu, yang jelas tidak ada pemotongan dan kalaupun ada yang belum paham nanti ke kantor kami jelaskan,” cetusnya. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT