PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 

Lanjut Wandi, berdasarkan PMK 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada ASN tahun 2025 dijelaskan dalam pasal 24 dan 25 bahwa bagi PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan THR dan Gaji k3-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. 

BACA JUGA  Setelah Kepala Bappeda, Kini Bupati Taliabu juga Bantah Pernyataan Mislan

“PPPK Angkatan 2024 Kabupaten Pulau Taliabu itu jika mengacu pada TMT bulan Mei 2024 maka dong belum genap satu tahun, Formula hitungannya adalah Lama bekerja (9 bulan) / 12 bulan dikali penghasilan 1 bulan,” terang Wandi.

Kemudian terkait perbedaan nilai dari masing-masing penerima hal tersebut berdasarkan data tanggungan. “Lalu ada selisih lain itu karena ada yang masih bujang, ada yang sudah nikah, belum ada anak dan sudah anak 1 dan anak 2, itu pasti beda nilainya. Seperti itu, yang jelas tidak ada pemotongan dan kalaupun ada yang belum paham nanti ke kantor kami jelaskan,” cetusnya. (RHM/Red)

BACA JUGA  Awasi Coklit, Bawaslu Haltim Temukan Ratusan Pemilih tak Dikenal
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah