Bobong, Maluku Utara – Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu, diduga memotong tunjangan hari raya (THR) para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dugaan pemotongan THR tersebut terkuak setelah sejumlah pegawai PPPK di lingkup Pemkab Pulau Taliabu mengeluhkan adanya pemotongan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Ironisnya, besaran THR yang dipotong itu dengan nilai yang bervariasi. “Ada yang dipotong sebesar 800 ribu bahkan sampai 1 juta rupiah dari total gaji pokok,” ujar salah satu pegawai non ASN (PPPK) yang namanya tidak mau disebut kepada media ini, Minggu (23/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pegawai PPPK angkatan 2024 ini.menerima THR dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 2.700.000 hingga Rp 2.900.000. Padahal, secara administratif dan besaran gaji pokok mereka sama. Mereka mempertanyakan alasan uang THR yang seharusnya sama justru diduga dikebiri (potong-red) hingga menyisakan nominal berbeda.
“Kami sangat kecewa karena THR yang kami terima berbeda, padahal gaji pokok kami sama, seharusnya tidak ada selisih karena status kepegawaian kami setara dan bekerja di instansi pemerintah yang sama,” kesal salah seorang PPPK.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya