Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu keputusan hukum yang inkrah dari Pengadilan. “Kami akan menindaklanjuti langkah selanjutnya setelah hasil putusan tersebut, yang masih belum dapat dipastikan berapa lama proses penahanannya akan berlangsung,” tambahnya.
Nany menegaskan, keputusan untuk memberhentikan oknum tersebut diambil berdasarkan surat penahanan yang diterbitkan oleh Polres Ternate. “Kami tidak melakukan penghentian tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Nany menyebutkan, bahwa gaji oknum yang bersangkutan akan dipotong sebesar 50 persen. Pemotongan gaji ini akan dilaksanakan setelah SK pemberhentian ditandatangani oleh Wali Kota. Tindakan ini juga akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai dengan surat penahanan yang ada.
“Nantinya, informasi mengenai pemotongan gaji ini akan disampaikan kepada BPKAD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Taspen, dan Inspektorat,” pungkasnya. (RUL/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!