Ternate, Maluku Utara – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, telah memberhentikan sementara oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis.
Nany Wardhany, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Ternate, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut kini masih dalam proses, menunggu tanda tangan dari Wali Kota Ternate. Saat ini, dokumen itu masih berada di Sekretaris Daerah,” kata Nany, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya