Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aksi premanisme dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan dengan mengatasnamakan ormas.
Agar tak terjadi gangguan Kamtibmas yang meresahkan masyarakat, laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan nomor 110. Identitas pelapor akan dijaga demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Polda Maluku Utara juga menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat, serta tidak menyalahgunakan atribut ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Premanisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, siapapun pelakunya. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Bambang
Polda Maluku Utara mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!