Kapolres Halteng melalui Kasat Res Narkoba IPDA Muhammad Hasba menegaskan bahwa jika ada pemilik usaha yang melanggar kesepakatan ini, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, situasi di Kabupaten Halteng khususnya Kecamatan Weda, tetap aman, tertib, dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadhan,” kata Muhammad, Sabtu (8/3/2025).
Dia mengatakan setelah dilakukan pertemuan di Polres pada Sabtu tadi, pemilik tempat hiburan malam menyetujui secara bersamaan, kemudian tembusan ke Wakapolres, Kabag Ops dan Kasi Propam.
Ia menyebutkan daftar pemilik usaha yang telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya, antara lain, Ronny Manona Cafe Star Desa Fidijaya, Tahrin U. Lawer Cafe D’Stile Desa Akeici, Dewi Zakaria Cafe Grand Desa Fidijaya, Vemi Unsong Cafe Mansur Desa Akeici, dan Nurjani Fahrudin Cafe Queen Desa Fidijaya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!