Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Halteng Sepakat tak Buka Selama Ramadhan

Kapolres Halteng melalui Kasat Res Narkoba IPDA Muhammad Hasba menegaskan bahwa jika ada pemilik usaha yang melanggar kesepakatan ini, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, situasi di Kabupaten Halteng khususnya Kecamatan Weda, tetap aman, tertib, dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadhan,” kata Muhammad, Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA  Polres Halteng Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus Siap edar

Dia mengatakan setelah dilakukan pertemuan di Polres pada Sabtu tadi, pemilik tempat hiburan malam menyetujui secara bersamaan, kemudian tembusan ke Wakapolres, Kabag Ops dan Kasi Propam.

Ia menyebutkan daftar pemilik usaha yang telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya, antara lain, Ronny Manona Cafe Star Desa Fidijaya, Tahrin U. Lawer  Cafe D’Stile Desa Akeici, Dewi Zakaria  Cafe Grand Desa Fidijaya, Vemi Unsong Cafe Mansur Desa Akeici, dan Nurjani Fahrudin Cafe Queen Desa Fidijaya. (RJ/Red2)

BACA JUGA  Viral, Sejumlah Oknum Polisi di Polres Halteng Diduga Aniaya Tahanan Dalam Sel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah