Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melalui jajaran Sub Sektor Weda Selatan. Dalam kegiatan rutin ini, polisi kembali mengamankan 51 kantong plastik berisi minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Razia miras dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan, Ipda Irwan Madero, dan Bhabinkamtibmas Weda Selatan beserta Personil Polsubsektor Weda Selatan, saat melaksanakan giat KRYD di Jalan Lintas Halmahera tepatnya di depan Mako Polsubsektor Weda Selatan.
“Hasil razia tersebut, kemudian mendapati pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras jenis cap tikus yang dikemas di dalam tas ransel serta sebagian disimpan di dalam bagasi sepeda motor,” ungkap Ipda Ramli Soleman, Selasa (15/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!