Weda, Maluku Utara – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam di Kecamatan Weda.
Sebagai langkah preventif, Sat Resnarkoba Polres Halteng mengundang para pemilik tempat hiburan malam untuk diberikan himbauan serta membuat Surat Pernyataan agar menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik tempat hiburan malam sepakat untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan menandatangani Surat Pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya