Ternate, Maluku Utara – Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial AFS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dipolisikan.
AFS dilaporkan ke SPKT Polres Ternate terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh korban berinisial RA.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan aduan tersebut. “Iya benar, tadi memang mereka datang ke SPKT, cuma dari SPKT hanya memberikan format laporan pengaduan, jadi SPKT arahkan ke korban membuat laporan pengaduan baru dimasukan kembali,” kata Umar kepada Haliyora.id, Rabu (19/02/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya