Saat tiba di lokasi pantai Daulasi, unit Resmob langsung mengamankan barang bukti satu karung berisi 52 kantong plastik miras cap tikus yang diletakan pelaku di samping rumah warga.
“Berdasarkan informasi masyarakat, minuman keras tersebut dipasok pelaku menggunakan perahu kayu (motor kayu) dari Halmahera. Untuk pemilik dari barang haram tersebut, saat ini sedang diselidiki,” terang Kapolsek. (RI/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2