Kejati Maluku Utara Dinilai Ada Rencana Lain di Kasus WKDH

Padahal, lanjutnya, persoalan mendasar beberapa waktu lalu sudah diselesaikan utamanya dengan belum adanya audit kerugian keuangan negara yang kini sudah dikantongi penyidik Kejati Maluku Utara. “Pada dasarnya mungkin saja langkah Kejati hari ini, kaitanya dengan rencana lain dugaan saya ialah akan ada penambahan jumlah tersangka dan semoga benar adanya, dan tidak pada kendala teknis yang tidak penting misalkan waktu dan tempat dilakukan ekspos penetapan tersangka,” kata pengacara kondang itu. 

BACA JUGA  Rusaki Surat Suara, Pilkades Wailukum Diulang

Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T Yasin dan anak mereka inisial A telah diperiksa tim penyidik. 

BACA JUGA  14 Warga Morotai Batal Berangkat ke Yerusalem Akibat Perang Hamas dan Israel

Selain mantan Wagub, Kejati juga telah memeriksa Pj Gubernur, Samsuddin A. Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekprov, termasuk 20 orang saksi lainnya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah