Padahal, lanjutnya, persoalan mendasar beberapa waktu lalu sudah diselesaikan utamanya dengan belum adanya audit kerugian keuangan negara yang kini sudah dikantongi penyidik Kejati Maluku Utara. “Pada dasarnya mungkin saja langkah Kejati hari ini, kaitanya dengan rencana lain dugaan saya ialah akan ada penambahan jumlah tersangka dan semoga benar adanya, dan tidak pada kendala teknis yang tidak penting misalkan waktu dan tempat dilakukan ekspos penetapan tersangka,” kata pengacara kondang itu.
Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T Yasin dan anak mereka inisial A telah diperiksa tim penyidik.
Selain mantan Wagub, Kejati juga telah memeriksa Pj Gubernur, Samsuddin A. Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekprov, termasuk 20 orang saksi lainnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!