Haliyora.id, Jakarta – Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. Kebijakan ini menyusul adanya regulasi baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto baru yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Di mana, para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken pada 7 Februari 2025. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip dari Bisnis.com, Minggu (16/2/2025).
Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya