Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Haliyora.id, Jakarta – Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. Kebijakan ini menyusul adanya regulasi baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto baru yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Di mana, para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. 

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken pada 7 Februari 2025. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip dari Bisnis.com, Minggu (16/2/2025).

BACA JUGA  Turut Tarung Rebut Parlemen Halsel, Bacaleg Perempuan Nyatakan Bukan Pelengkap

Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah