Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Sumber/KOMPAS

Foto Ilustrasi. Sumber/KOMPAS

Haliyora.id, Jakarta – Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. Kebijakan ini menyusul adanya regulasi baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto baru yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Di mana, para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan. 

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken pada 7 Februari 2025. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip dari Bisnis.com, Minggu (16/2/2025).

BACA JUGA  Ekonom Mohtar Adam : Pilkada Malut 2024, Aliran Uang Masuk ke Desa dan Kelurahan Bisa Tembus Rp 1,08 Triliun

Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Nekat Terabas Sungai saat Banjir, Seorang Pemuda di Halmahera Utara Terseret Arus
HUT Kabupaten Pulau Morotai Ke-16 Tahun, Bupati Rusli Sibua : Wujudkan Morotai yang Unggul, Adil, dan Sejahtera
Operasi Pencarian Korban Kapal LCT yang Tenggelam di Laut Batang Dua Ditutup
Lapangan MTQ di Morotai jadi Lokasi Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah
Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap
Minyak Tanah Langka, Inspektorat Morotai Turun Periksa Sub Agen
KSOP Ternate ‘Warning’ Motoris Speedboat
Besok, Gubernur Sherly Lantik Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:16 WIT

Nekat Terabas Sungai saat Banjir, Seorang Pemuda di Halmahera Utara Terseret Arus

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:34 WIT

HUT Kabupaten Pulau Morotai Ke-16 Tahun, Bupati Rusli Sibua : Wujudkan Morotai yang Unggul, Adil, dan Sejahtera

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:13 WIT

Operasi Pencarian Korban Kapal LCT yang Tenggelam di Laut Batang Dua Ditutup

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:35 WIT

Lapangan MTQ di Morotai jadi Lokasi Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:24 WIT

Minyak Tanah Langka, Inspektorat Morotai Turun Periksa Sub Agen

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!