Ketiga ; Nomor pokok mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12…). Keempat ; Tanggal kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada tanggal 12 November 2012.
Berikutnya kelima ; Tanda tangan pembantu ketua I pada Ijazah yang bersangkutan, Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditanda tangani oleh Saya, Marthinus, SE.M.Si (Pembantu ketua I Defenitif). Keenam ; Tanda Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.
Ketujuh ; Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B.Renyut, S.Sos. M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos.M.Si. MM. Kedelapan ; Pada Ijazah yang bersangkutan memiliki status akreditasi namun Ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan akreditasi. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT