Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Jery Dibekuk Polres Haltim

Maba, Maluku Utara- MS alias Jery (42) warga Desa Meti, Kecamatan Tobelo Selatan dibekuk Opsnal Satreskrim Polres Halmahera Timur (Haltim) karena dilaporkan telah membawa kabur seorang gadis inisial M (14).

Polisi membekuk Jery di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur, pada Rabu (30/6/2021) dini hari, setelah mendapat informasi yang diedarkan keluarga M dan Lembaga Pendampingan Anak Provinsi Maluku Utara sekitar pukul 22.50 WIT melaui media sosial.

Penangkapan Jery diungkapkan Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Abu Zubair Latupono yang memimpin langsung penangkapan terduga.

Kepada Haliyora Abu Zubair menceritakan, sekitar pukul 22.50 WIT, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan oleh keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara melalui  media sosial, informasi tersebut mengatakan  korban M  yang menelpon keluarganya sambil menangis, namun komunikasinya tiba-tiba terputus. Saat itu korban diperkirakan berada di Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Abu Zubair, ia diperintahkan  Kapolres Halmahera Timur, AKBP Edi Sugiharto untuk menuju Subaim bersama anggota Opsnal.

BACA JUGA  Proyek Pemprov Malut untuk Rumah Ibadah di Sula 'Mangkrak'

Tiba di Wasilei, Abu Zubair dan rekannya bersama anggota Polsek Wasile melakukan investigasi serta melacak keberadaan terduga, dan akhirnya setalah melakukan pencarian, dan  pada pukul 24.10 WIT.  Jery berhasil ditemukan di rumah saksi  YH,  Desa Tutuling Jaya Wasile Timur dan langsung membekuk Jery (terduga).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pertemuan terduga Jery dan M  terjadi pada hari sabtu (19/06/ 2021), di Desa Daru-Tobelo kemudian menyeberang ke Halmahera timur menggunakan  pamboat menuju Desa Foli, Wasile Tengah, kemudian melanjutkan perjalanan menuju  SP-6 Desa Beringin Jaya. Di sana mereka tinggal selama 12 hari menginap di rumah kerabat Jery inisial YH.

“Sebelumnya, Jery dan M berkenalan melalui media sosial Facebook (fb) selama satu bulan lamanya, lalu keduanya sepakat bertemu di Desa Daru-Tobelo kemudian menyeberang ke Halmahera Timur menggunakan  panboat menuju Desa Foli, Wasile Tengah. Setelah itu keduanya menuju ke SP-6 Desa Beringin Jaya dan tinggal di rumah salah satu kerabat Jeri inisial YH selama 12 hari. Dan akhirnya Jery kami tangkap di rumah YH tadi (Rabu,red),” ungkap Abu Zubair.

BACA JUGA  Pemprov Kucur Dana Hibah Rp 4 Miliar untuk 10 Ormas di Malut

Saat menjalani pemeriksaan, sambung Abu Zubair, Jery mengaku telah menyetubuhi M sebanyak empat kali. “Jery mengaku dia dan M berkenalan dan berkomunikasi lewat FB selama satu bulan barulah bertemu. Dia juga mengaku sudah emapat kali menyetubuhi M,” cerita Kasat Reskrim Abu Zubair.

Atas perbuatannya, kata Zubair, pelaku MS alian Jery digelandang ke Mapolres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tuanya, dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RH-1).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah