Sekedar diketahui, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah memberhentikan Abubakar Adam dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate pada tanggal 21 Desember 2022 lalu.
Pemberhentian ini melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 192/1/KT.2022 tentang Penonaktifan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate.
Untuk mengisi kekosongan Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Wali Kota Tauhid Soleman menunjuk Muhammad Syafei yang sebelumnya masih menjabat Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan milik Pemkot Ternate itu. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!