Berdasarkan penilaian yang rilis KPK, pemerintah provinsi memiliki skor rata-rata terendah yaitu 67,52 poin, diikuti pemerintah kabupaten 69,99 poin, dan pemerintah kota 71,91 poin. Sebaliknya, kementerian dan lembaga mencatat skor tertinggi, masing-masing 79,02 dan 79,70 poin.
“Khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi. Indikator yang diukur meliputi jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi,” jelas Pahala.
Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadikan SPI sebagai alat evaluasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” tambahnya.
Untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, Sumatera Utara 58,5 poin dan Riau 62,8 poin juga tercatat berada di posisi terendah. Sebaliknya kategori provinsi dengan skor tertinggi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta 74,6 poin dan Jawa Tengah 79,5 poin.
Lebih lanjut, pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!