Pemprov Terkorup di Indonesia Diduduki Maluku Utara Versi KPK

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Maluku Utara

Kantor Gubernur Maluku Utara

Haliyora.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2024 dengan skor rata-rata Nasional sebesar 71,53 poin, naik 0,56 poin dari tahun 2023.

Di balik kenaikan tersebut, masih terdapat sejumlah daerah yang masuk kategori rentan korupsi. Salah satunya adalah termasuk Provinsi Maluku Utara. Menurut penilaian KPK, Maluku Utara mencatatkan skor terendah untuk kategori provinsi yakni 57,4 poin.

BACA JUGA  Penghujung Sore Menuju Ramadhan di Pasar Ternate

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan, skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target Nasional 74,00 poin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkap Pahala, dalam acara peluncuran SPI 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025, dikutip dari indobisnis.co.id.

Pahala menyebutkan, Indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni merah (rentan) dengan nilai 0-72,9 poin, kemudian kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9 poin, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100 poin.

BACA JUGA  Senin Depan, Dua Pejabat Pemkot Ternate Nonaktif Diperiksa

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 1,766 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!