Menurut Aswad, terkait peredaran beras tanpa label ini, Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate sudah memberikan surat teguran kepada pemilik toko. Apabila masih diperjual belikan maka Dinas Pangan Kota Ternate akan berkoordinasi dengan Dinas Pangan dan Bagian Pengawasan Pangan Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pemilik toko yang diduga menjual beras tanpa label saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa beras yang dipasok dari Makassar itu tidak memiliki label.
Wartawan lalu coba mengorek informasi lebih lanjut, namun pemilik toko yang enggan mencatut namanya itu menyerahkan nomor handphone suaminya untuk memintai keterangan. “Hubungi saja suami saya nanti dia yang jelaskan,” kata pemilik toko.
Dari situ, wartawan kemudian menghubungi suami dari pemilik toko tersebut via whatsApp untuk meminta kejelasan. Dirinya hanya menjawab bahwa surat-suratnya sementara diproses. “ Surat-suratnya lagi diproses di kantor Kemenkumham,” singkatnya tanpa mau menyebutkan namanya. (Mg05/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!