Sertifikat 49 Rumah Warga Rua Ternate Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPN

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar (Foto : Istimewa)

Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar (Foto : Istimewa)

Ternate, Maluku Utara – Warga Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, baru-baru ini mengeluhkan soal sertifikasi rumah lama mereka yang sudah di nonaktifkan oleh pemerintah.

Adapun waga ini adalah korban banjir Rua yang pemukimannya masuk zona rawan bencana. Mereka berjumlah 49 Kepala Keluarga.

Keluhan tersebut bermula dari penolakan bantuan Huntap yang disediakan oleh pemerintah bagi warga Rua. Mereka akan direlokasikan ke Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Jambula. Sementara rumah lama mereka di Rua yang terdampak banjir sertifikatnya telah dinonaktifkan.

Riawati, salah satu warga yang menolak direlokasi mengatakan sejak awal  pasca bencana banjir, pemerintah akan menyediakan Huntap dan itu merupakan bantuan bukan ganti rugi akibat banjir. Padahal, Huntap tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengganti rumah warga yang masuk zona merah rawan bencana banjir. Selang waktu, sertifikat 49 rumah warga di Rua itu sudah dinonaktifkan.

BACA JUGA  Kunker ke Tara No Ate, DPRD Minahasa Jadikan Kota Ternate Sebagai Percontohan

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!