Sertifikat 49 Rumah Warga Rua Ternate Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPN

Ternate, Maluku Utara – Warga Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, baru-baru ini mengeluhkan soal sertifikasi rumah lama mereka yang sudah di nonaktifkan oleh pemerintah.

Adapun waga ini adalah korban banjir Rua yang pemukimannya masuk zona rawan bencana. Mereka berjumlah 49 Kepala Keluarga.

Keluhan tersebut bermula dari penolakan bantuan Huntap yang disediakan oleh pemerintah bagi warga Rua. Mereka akan direlokasikan ke Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Jambula. Sementara rumah lama mereka di Rua yang terdampak banjir sertifikatnya telah dinonaktifkan.

BACA JUGA  Aset Rumah Dinas Raib, Pjs. Sekda Haltim Tinggal di Penginapan

Riawati, salah satu warga yang menolak direlokasi mengatakan sejak awal  pasca bencana banjir, pemerintah akan menyediakan Huntap dan itu merupakan bantuan bukan ganti rugi akibat banjir. Padahal, Huntap tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengganti rumah warga yang masuk zona merah rawan bencana banjir. Selang waktu, sertifikat 49 rumah warga di Rua itu sudah dinonaktifkan.

BACA JUGA  Rombongan Komisi I DPRD Malut Temui Walikota Tikep Bahas Lahan Dermaga
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah