Diketahui, kasus tersebut bermula pada saat oknum pejabat KR melakukan peminjaman uang terhadap Yeny Laos sebesar Rp 100 juta.
Alasan peminjaman uang itu untuk kegiatan open house di rumah mantan Penjabat Bupati Muhammad Umar Ali tepatnya pada Desember tahun 2022 lalu. Dan janjinya akan dikembalikan sebulan kemudian.
Akan tetapi, hingga awal tahun tahun 2025 ini KR belum juga mengembalikan uang tersebut.
Karena belum mengembaliian, pada 12 Desember 2024 lalu, Yeny Laos yang merasa dirugikan melaporkan KR ke Polres Pulau Morotai. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!