Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Morotai Bakal Naik ke Penyidikan

Diketahui, kasus tersebut bermula pada saat oknum pejabat KR melakukan peminjaman uang terhadap Yeny Laos sebesar Rp 100 juta.

Alasan peminjaman uang itu untuk kegiatan open house di rumah mantan Penjabat Bupati Muhammad Umar Ali tepatnya pada Desember tahun 2022 lalu. Dan janjinya akan dikembalikan sebulan kemudian.

Akan tetapi, hingga awal tahun  tahun 2025 ini KR belum juga mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA  Buntut Dana BOS, Puluhan Warga Ploly Halsel Nekat Palang Kantor SDN 19 

Karena belum mengembaliian, pada 12 Desember 2024 lalu, Yeny Laos yang merasa dirugikan melaporkan KR ke  Polres Pulau Morotai. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah