“Untuk saat ini jumlah semua jenis kapal penangkap sekitar 90 lebih, dan di atas 30 GT seperti INKA MINA sekitar 70 kapal yang berpangkalan di sini,” jelasnya.
Akibat kurangnya minat menjadi ABK, lanjut Kamarudin, banyak kapal penangkap ikan tidak beroperasi, bahkan ada kapal yang masih beroperasi harus menunda penangkapan karena kekurangan ABK.
“Yang kami data kemarin untuk kapal-kapal yang di atas 30 GT seperti INKA MINA sekitar 10 kapal yang tidak aktif beroperasi di Maluku Utara. Di Bacan Halmahera Selatan terdata 5 kapal, Ternate 2 kapal, Tobelo Halmahera Utara 3 kapal, kemudian ada di Morotai yang belum kami data,” sebutnya.
Kamarudin menambahkan, untuk menjadi Awak Kapal Perikanan (AWK) sekarang sudah ada standarisasi, yaitu harus punya sertifikat keahlian atau keterampilan SKN (Sertifikat Kecakapan Nelayan).
“Kalau kapal di atas 30 GT sertifikatnya beda, namanya SKN Nautika atau SKN Teknika, yang lebih tinggi lagi namanya ANKAPIN (Ahli Nautika Kapal Perikanan). Kalau untuk sekarang ABK biasa belum dikenakan syarat, yang penting siap bekerja dengan usia di atas 18 sudah boleh kami izinkan naik kapal,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!