PPN Ungkap Penyebab Produksi Perikanan Maluku Utara Terancam Menurun

“Untuk saat ini jumlah semua jenis kapal penangkap sekitar 90 lebih, dan di atas 30 GT seperti INKA MINA sekitar 70 kapal yang berpangkalan di sini,” jelasnya. 

Akibat kurangnya minat menjadi ABK, lanjut Kamarudin, banyak kapal penangkap ikan tidak beroperasi, bahkan ada kapal yang masih beroperasi harus menunda penangkapan karena kekurangan ABK. 

“Yang kami data kemarin untuk kapal-kapal yang di atas 30 GT seperti INKA MINA sekitar 10 kapal yang tidak aktif beroperasi di Maluku Utara. Di Bacan Halmahera Selatan terdata 5 kapal, Ternate 2 kapal, Tobelo Halmahera Utara 3 kapal, kemudian ada di Morotai yang belum kami data,” sebutnya.

BACA JUGA  Tugu Titik Nol Jalur Rempah Akan Dibangun di 2026, Apa Kabar Prasasti Irian Barat ?

Kamarudin menambahkan, untuk menjadi Awak Kapal Perikanan (AWK) sekarang sudah ada standarisasi, yaitu harus punya sertifikat keahlian atau keterampilan SKN (Sertifikat Kecakapan Nelayan). 

“Kalau kapal di atas 30 GT sertifikatnya beda, namanya SKN Nautika atau SKN Teknika, yang lebih tinggi lagi namanya ANKAPIN (Ahli Nautika Kapal Perikanan). Kalau untuk sekarang ABK biasa belum dikenakan syarat, yang penting siap bekerja dengan usia di atas 18 sudah boleh kami izinkan naik kapal,” terangnya.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMA di Morotai, Polisi Periksa Terduga Pelaku
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah