Dampak Kenaikan PPN 12%, UMKM Maluku Utara Terancam Gulung Tikar

Ternate, Maluku Utara – Pengamat ekonomi dari Maluku Utara, Mukhtar Adam, menyoroti kondisi UMKM Maluku Utara yang akan mengalami kekurangan omzet akibat menurunnya daya beli masyarakat, imbas dari rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Mukhtar menjelaskan, kebijakan pemerintah di bidang fiskal dengan menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen dianggap tidak tepat karena dampak berantai dari kebijakan pajak pertambahan nilai yang diasumsikan akan dikenakan kepada barang mewah, sementara barang mewah itu adalah faktor produksi yang memproduksi barang konsumsi, sehingga muara dari tax rasio yang dinaikkan 12 persen berujung pada harga komoditas.

BACA JUGA  Bupati Halsel Akui Minim Info Soal Konsep Sekolah Ala Rusia yang Digaungkan Disdik

“Harga barang konsumsi akan naik, jika harga barang konsumsi naik maka harga di sektor pertanian akan ikut naik, karena si pelaku ekonomi di sektor pertanian akan mencari titik keseimbangan pada konsumsi. Sehingga seluruh komponen kegiatan ekonomi akan mengikuti pergerakan dari teks rasio yang ditetapkan oleh pemerintah, baik itu pelaku besar, sedang, maupun yang kecil,” ungkapnya kepada Haliyora.id, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA  DJPb Malut Soroti Sejumlah Tantangan dalam Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Menurutnya, dampak kenaikan PPN paling terasa bagi UMKM di wilayah-wilayah konsumsi seperti Maluku Utara, karena wilayah Maluku Utara bukan pusat produksi. Tapi Pulau Jawa yang sekarang menjadi pusat produksi, maka Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Papua akan mengalami tekanan pada biaya hidup.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah